Boltim, detiKawanu.com – Lelaki MM alias Megi (31), warga Desa Tombolikat Selatan (Tomsel), Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya diamankan oleh Gabungan Piket Fungsi Polres Boltim, pada Senin (15/04/2024), sekira pukul 10.43 malam.
Setelah mendapatkan laporan warga, Megi akhirnya diamankan pihak Polres Boltim, karena membuat keributan dengan membawa senjata sajam (Sajam) di sepanjang jalan umum Desa Tomsel.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan akan perihal kejadian tersebut.
“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, personil piket fungsi dengan sigap langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku keributan,” terang Reynold.
Lanjut Reynold, adapun kronologi kejadian yakni saat personil tiba di TKP mendapati pelaku sedang berdiri di tengah jalan dan menghadang setiap kendaraan yang lewat, namun saat itu personil belum menemukan adanya senjata tajam sehingga pelaku hanya diamankan di rumahnya. Setelah personil hendak kembali ke kantor, kembali mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa pelaku kembali membuat keributan.
“Pelaku kembali membuat keributan di jalan umum, saat itu kembali diamankan personil dan ditemukan senjata tajam jenis parang pada pelaku” ungkap Reynold.
Reynold pun menambahkan bahwa Polres Boltim tentunya konsisten akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum terhadap kasus sajam.
“Pelaku akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yaitu membawa senjata tajam tanpa izin dan pelaku dapat di Pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Reynold. (*)