Kepala BKPM Provinsi Sulut, Lynda Watania.
Manado, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) sesuai tupoksi kewenangan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven OE Kandouw sebagaimana tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya dibidang pertambangan saat ini akan lebih selektiv lagi dan mengevaluasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan wilayah IUP bagi perusahaan yang ada didaerah Kabupaten Kota.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Sulut, Lynda Watania dalam keterangannya bahwa hal tersebut sudah diatur dalam UU yang pada dasarnya peralihan pengurusan perizinan perusahaan itu sudah menjadi kewenangan dari Pemprov.
“Tercatat hingga sekarang masih ada sejumlah perusahaan yang akan berakhir masa IUPnya dan juga masih ada Kabupaten Kota yang belum melepas kewenangan pengurusan izin ke Pemprov,”terangnya pada Wartawan, Selasa (30/08) siang tadi.
Oleh karena itu pihaknya selaku instansi terkait mengingatkan kembali bahwa disampibg pengurusan perpanjangan IUP perusahaan Pemprov juga akan melakukan evaluasi ketat untuk menjamin para perusahaan tersebut ‘clean dan clear’ atau benar-benar berjalan sesuai dengan aturan.
“Syarat evaluasinya juga diantaranya, menyangkut lingkungan perusahaan dan keamanan menjadi bahan penentu bagi perusahaan tersebut, apalagi sudah blacklist itu otomatis tidak akan masuk kembali. Sekarang ini ada sekitar 50 perusahaan yang akan habis IUPnya dan sebaiknya 3 bulan sebelum berakhir sudah harus masuk surat pemberitahuan usulan untuk diilakukannya perpanjangan IUP tersebut,”ujar Watania.
Tidak hanya itu, Pemprov juga akan mengevaluasi soal CSR dan UPL/PKL dari perusahaan tersebut untuj mengingat sekarang ini harusnya perusahaan sudah mengantongi amdal guna pelestarian lingkungan area perusahaan.
Rep/Editor: IsJo