Boltim, detiKawanua.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menegaskan untuk persyaratan dalam Pemilihan Sangadi (Kepala desa-red) Tahun 2023, agar setiap Sangadi Petahana diwajibkan melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Kas Daerah Kabupaten Boltim.
Hal itu, seperti ditegaskan Kepala Inspektorat Daerah Boltim, Hardiman Pasambuna SH bahwa, bagi Sangadi petahana wajib lunasi soal TGR. Sebab ini syarat pada Pilsang 2023 mendatang “Pelunasan TGR adalah syarat tambahan Inspektorat Boltim, agar setelah pemilihan Sangadi selesai, tidak ada lagi Sangadi petahana terpilih yang masih tersandung ganti rugi terkait pengelolaan APBDes,” tegas, Hardiman saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis (22/09/2022).
Ia jelaskan, perihal syarat tersebut perlu disampaikan agar Sangadi yang ingin mencalonkan diri kembali dalam Pilsang, akan melunasi apabila ada temuan dari pihak Inspektorat Daerah Boltim “Juga baik statusnya, jika Sangadi Petahana yang maju kembali, kemudian tidak terlibat temuan dari Inspektorat. Kalau pun ada TGR yang kemudian langsung dilunasi, maka itu adalah sikap kooperatif dan layak dijadikan contoh sebagai Sangadi yang taat terhadap aturan hukum,” tandas, Hardiman
Terinformasi, pelaksanaan Pilsang di Kabupaten Boltim, bakal dilaksanakan pada Tahun 2023 mendatang. Adapun Desa yang akan menggelar Pilsang yakni, 64 dari 81 desa se-Kabupaten Boltim.
(Fidh)