KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib., menghadiri kegiatan penguatan peran Badan permusyawaratan Desa (BPD) se Kota kotamobagu, yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, pada Rabu 10/06/2026.
Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi lintas sektor yang digagas Kejaksaan Tinggi dan ABPEDNAS melalui program Jaga Desa. Wali Kota menilai program ini krusial demi menyudahi kejanggalan-kejanggalan administratif yang kerap terjadi di level pemerintahan desa.
”Mungkin selama ini tidak sampai terjadi kerugian negara, namun pengelolaan keuangan yang tidak optimal kerap memicu kejanggalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Di sinilah peran penting ABPEDNAS hadir sebagai solusi,” ujar Wali Kota.
Di hadapan Wakajati Ferry Tas dan para undangan, Wali Kota juga memaparkan keunikan administratif yang dimiliki daerahnya. Dari 15 kabupaten/kota yang tersebar di Sulawesi Utara, hanya Kotamobagu yang memegang predikat sebagai kota namun tetap memiliki wilayah administrasi berbentuk desa.
”Kota Kotamobagu adalah satu-satunya kota di Sulawesi Utara yang masih memiliki desa. Dari total 33 desa dan kelurahan yang kami miliki, 15 di antaranya masih berstatus desa,” jelas Wali Kota.
Keunikan ini, lanjut Wali Kota, sempat mendatangkan cerita menarik ketika dirinya menerima undangan khusus dari Kejaksaan Tinggi beberapa bulan lalu, yang secara spesifik ditujukan bagi Kepala Daerah yang memiliki wilayah perdesaan.
”Sempat ada rasa cemas saat menerima undangan yang tertulis ‘Bupati/Wali Kota Kotamobagu’. Namun, ternyata ini bentuk perhatian khusus karena karakteristik wilayah kami yang unik, sehingga Pak Kajati dan Ketua ABPEDNAS turun langsung memberikan sosialisasi,” tambahnya sembari tersenyum.
Wali Kota berharap, edukasi hukum dan penguatan pengawasan yang diselenggarakan di Rutan Kotamobagu ini mampu memperluas wawasan para kepala desa (sangadi) beserta anggota BPD. Melalui kolaborasi yang sehat, tata kelola anggaran desa diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
”Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan dan Rutan Kotamobagu. Semoga momentum ini memperkuat kolaborasi dan sinergi kita semua,” pungkas Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Sulut Ferry Tas menegaskan bahwa suasana penegakan hukum harus menjadi ruang refleksi bersama.
”Konsekuensi atas kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidaktaatan aturan dalam tata kelola keuangan negara adalah hal yang nyata dan harus dihindari sejak dini,” tegas Ferry Tas di hadapan peserta.
sementara Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Stefanus B.A.N. Liow, ikut menambahkan bahwa pemilihan Rutan Kotamobagu sebagai lokasi pembekalan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini memang sengaja dilakukan untuk memberikan peringatan nyata (deterrent effect) bagi para aparatur desa agar terhindar dari penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara, Ferry Tas, S.H., M.H., M.Si., Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulut Stefanus B.A.N. Liow, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., serta Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yulianta, A.Md.I.P., S.Sos., yang bertindak selaku tuan rumah. Turut hadir pula perwakilan Dinas PMDD Provinsi Sulut dan jajaran akademisi FISIP Unsrat, hingga seluruh BPD se Kotamobagu. (*)







