SULUT – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Angelia Wenas mempertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Boltim.
Pasalnya, di Boltim belum memiliki
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk mengolah dan membuang sampah secara aman.
Hal ini disampaikan Legislator Dapil Bolmongraya ini saat rapat pembahasan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2024 bersama Perangkat Daerah Provinsi Sulut, Rabu (16/04/2025) bertempat di ruang paripurna DPRD Sulut.
“Boltim belum mempunyai TPA, bagaimana koordinasi antara dinas provinsi dan kabupaten,” kata Angelia Wenas.
Menanggapi pertanyaan dari Politisi Partai Demokrat ini, Plh Kepala Dinas DLH Provinsi Sulut, Arfan Basuki menyampaikan, dulu pernah diajukan lokasi TPA dari Boltim. Tapi setelah dilihat dari peruntukan ruang bahwa daerah terasebut tidak di ruang yang diperuntukan.
Lanjut Basuki, sampai saat ini DLH Provinsi terus berkoordinasi dengan pihak Boltim dan hingga kini belum mendapatkan lahan yang tersedia.
“Sehingga kami berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian PUPR. Dan telah dibangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Kedepan dijanjikan akan dibangun lagi TPS 3R di Boltim,” jelas Basuki.
Boltim Tak Memiliki TPA, Angelia Wenas Pertanyakan Koordinasi DLH Provinsi Dengan Kabupaten/Kota
