Kotamobagu- Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta., S.H., M.Si Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025. Sabtu 30 November 2024, Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Statement Wali Kota terkait kehadirannya pada agenda tersebut. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta berdasarkanTema Pembangunan Kota Kotamobagu pada tahun 2025 mendatang, yakni Memantapkan Daya Saing Melalui Inovasi Seiring Dengan Peningkatan Investasi dan Pemberdayaan Masyarakat,” ungkap Abdullah.
Lanjutnya lagi. “Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu juga berupaya untuk menetapkan target capaian, baik dalam konteks Daerah maupun Satuan Kerja, serta berbagai kegiatan yang menjadi Target Kinerja Prioritas Pembangunan Tahun 2025. hal ini dilakukan untuk menjaga Konsistensi dan Keselarasan program pembangunan serta untuk penyesuaian terhadap kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Pusat,” sambungnya.
Akhir dari tanggapan, ucapan terimakasih. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya serta penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah mengagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025,” tutup Abdullah.
Sekadar diketahui, yang hadir yakni, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta., S.E., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot., S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir. S.E., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD dan ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (*)