Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250Example 728x250
POLITIK

Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Wajib Tahu Produk Hukum Ini?

×

Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Wajib Tahu Produk Hukum Ini?

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

POLITIK- Sejak 25 September 2024, KPU Kota Kotamobagu, menjadwalkan tahapan kampanye oleh tiga pasang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Koatamobagu. Namun, ada beberapa hal wajib ditaati oleh masing-masing Calon, berdasarkan sejumlah produk Hukum yang mengaturnya.

Komisioner KPU Kota Kotamobagu menyampaikan, Ilmi Khaidir Paputungan SE, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, bahwa tahapan kampanye berlangsung selama 60 hari.

“Pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kotamobagu berlangsung selama 60 hari mulai dari tgl 25 September 2024 sampai 23 November 2024,” ucap Ilmi.

Untuk itu ada aturan yang mengatur pelaksanaan tersebut. “Diharapkan para paslon mengikuti ketentuan dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana PKPU 13 tahun 2024 dan juga memperhatikan larangan kampanye yg Ketentuannya diatur dalam pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ungkapnya.

Bunyi dari aturan itu, sebagai berikut:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

4. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

5. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

6. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

7. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

8. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

9. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.