Sulut, detiKawanua.com – Dalam rangka menjaga netralitas Kepala Desa (Kades) se-Sulawesi Utara (Sulut) pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut menggelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut, Senin (23/09/2024) di Hotel Sutan Raja Minut.
“Sosialisasi ini digelar untuk mengajak dan mengingatkan agar para Kepala-kepala Desa dapat bersikap Netral dan Tidak berpihak pada salah satu Calon, baik di Provinsi maupun di daerah masing-masing,” jelas Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi pada giat yang melibatkan 1507 Kades se-Sulut.
Disentil soal sanksi bagi Kades yang tidak bersikap netral, Densi menegaskan, bahwa acuannya ada di UU Nomor 10.
“Dalam pasal 70/71 terkait Pidana, dan sanksinya di pasal 188 terkait netralitas. Pidananya minimal 1 Bulan dan Maksimal 6 Bulan,” ungkap Densi, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulut.
Kesempatan itu, Bawaslu Sulut juga menggelar Pembacaan dan Penandatangan Ikrar Netralitas Kades se-Sulut.
“Penandatangan Ikrar Kepala Desa merupakan salah satu cara kami mencegah Kepala Desa tidak Netral Pilkada 2024. Ini pertama kali di Sulut,” tegasnya.
Berikut bunyi Ikrar Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan paktik praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.
5. Menolak praktik politik uang.