Example floating
Example floating
Example 728x250
MANADOPOLITIK

KPU Manado Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024

×

KPU Manado Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024, Jumat (16/8/2024) di Grand Whize Manado.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulut Herman Umboh SH MH, pegiat Pemilu Amrain Razak.

“Tugas kami berharap masyarakat turut serta mengambil peran dalam tahapan pilkada kali ini untuk bisa mengawasi jalannya pilkada di tahun 2024,” katanya.

Umboh menambahkan komisi Yudisial   Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Wewenangnya merujuk Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.

Sesuai ketentuan ini, lanjut dia, dibentuk peraturan pelaksananya yakni Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. Dengan hadirnya peraturan ini, dibentuk Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia di daerah.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di daerah, Penghubung Komisi Yudisial Daerah seperti Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada 2024 komisi ini ikut mendukung kelancaran proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Umboh mengungkapkan tujuan pemantauan perkara pemilu dan pemilihan adalah mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, menjaga proses persidangan agar bis aberjakan lancar serta adil bagi pihak berperkara, mengawal proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu dan pemilihan pada MA dan badan peradilan dibawahnya serta mendorong kesadaran masyarakat untuk dapat melakukan pemantauan peradilan secara mandiri dan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *