Manado, detiKawanua.com – Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman bersama Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing, Operator P2HAM, Stevan Mantiri mengikuti kegiatan penguatan petugas Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM- Pos Pengaduan HAM (P2HAM) dan pengenalan aplikasi Simasham versi 2.0 di aula Mapalus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar pertama-tama menyampaikan selamat datang kepada Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia, Faisol Ali bersama Tim, seluruh Ka UPT Jajaran Pemasyarakatan Keimigrasian dan Balai Diklat Hukum dan HAM serta para operator an. Bapak Ka Kanwil tak lupa kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran mengikuti kegiatan ini dan berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan baik sehingga nantinya dapat diimplementasikan pada lingkungan kerja masing-masing.
Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia, Faisol Ali yang memaparkan tentang Yankoham atau pelayanan komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi tanggung jawab kita semua karenanya melalui kesempatan yang berbahagia ini berharap agar seluruh satuan kerja dapat menyiapkan pelayanan komunikasi hak Asasi Manusia dalam bentuk Pos Yankoham yang diperuntukan bagi korban dugaan pelanggan hak asasi pada satuan kerja masing-masing selanjutnya melalui pengembangan aplikasi Simasham versi 2.0 seluruh operator Yankoham dapat memahami dengan baik sehingga akan memudahkan dalam menerima laporan ataupun keluhan bagi masyarakat yang diduga telah dilanggar hak asasinya, lebih lanjut menurut Faisol Ali Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berkomitmen penuh dalam penegakan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dari beberapa orang operator Simasham versi 2.0 yang direspon langsung dan dijelaskan dengan detail oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia, Faisol Ali. (**)