Kotamobagu- Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan (BKPP) mengumpulkan data serta memberikan sanksi untuk aparatur sipil negara, yang tidak mengikuti apel perdana pasca libur hari raya idul Fitri 1445 Hijirah.
Hal ini di sampaikan, kepala BKPP Drs Devvy Ritha Rumondor. Ia menjelaskan, saat ini kami sudah mengumpulkan data para ASN yang tidak mengikuti apel perdana beberapa waktu lalu pasca perayaan hari raya idul Fitri.
“Berikut para ASN yang tidak ikut apel perdana yakni, sakit 26 orang, cuti 46 orang, alpa 36 orang, jumlah total yang tidak hadir berjumlah 108 orang,”ujarnya, Jumat (19/4/2024)
Devvy mengatakan, adapun ASN yang beralasan sakit kami juga meminta surah keterangan dokter dan itu wajib untuk di masukan ke tim BKPP.
“Para ASN ini mendapatkan teguran khusus sesuai UUD pasal 17 yakni, hanya di berikan satu kali pengurangan sebesar 10 persen dari hasil penilaian bobot indikator produktifitas kerja, dan selain di berikan pengurangan tersebut kepada ASN yang bersangkutan juga di hitung jumlah ketidakhadiran jam kerja pada hari tersebut. Serta Imbauan kembali kepada para ASN agar lebih memantapkan kinerja dan lebih disiplin lagi,” ungkapnya. (*)