Example floating
Example floating
Example 728x250
Kotamobagu

Pasar Genggulang, Mulai Diminati Pedagang dan Masyarakat.

×

Pasar Genggulang, Mulai Diminati Pedagang dan Masyarakat.

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu- Pantauan Detikawanua.com, Kamis (14/12/2023), pagi, Pasar Tradisonal di Kelurahan Genggulang, Kotamobagu Utara, tampak mulai diminati pedagang dan masyarakat.

Sebelumnya, terlihat amat sedikit yang berdagang, pun masyarakat yang datang. Akan tetapi, pasca para Pedagang yang menempati eks Gedung Palapa ditertibkan oleh pihak Pemerintah Kotamobagu, kini Pasar Genggulang mulai padat.

Sejumlah masyarakat, saat diajak media ini berbincang-bincang, ia mengakui hal tersebut. “Alhamdulillah, pedagang mulai banyak, ini lantaran yang di bawah sudah ditertibkan, makanya mereka mulai berdagang di sini,” ucap seorang warga Genggulang.

Pun hal serupa yang diucapkan oleh pedagang. “Kalau di eks Pasar Palapa tidak ditertibkan, bisa jadi di sini sunyi pedagang dan orang yang datang membeli,” ungkap Pedagang ikan mentah.

Sekadar diketahui, eks Gedung Palapa yang menjadsi tempat pedagang, itu dianggap pasar ilegal, lantaran tidak mengantongi persyaratan sesuai dengan aturan yang sudah Pemerintah Kotamobagu tetapkan.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Meike R. Sompotan, SH., menuturkan bahwa izin usaha yang dikantongi pengelola eks gedung palapa tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Dimana Nomor Induk Berusaha 9120012201713 dengan kode dan nama KBLI 6810 peruntukkannya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan sama sekali bukan untuk izin usaha pasar,” terang Meike.

Meike juga mengungkapkan bahwa begitu pun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pengelola.
“IMB dengan Nomor 645/37/IV/2022, tersebut fungsi bangunannya adalah sebagai kantor atau gudang. Sekali lagi dari sisi fungsi bangunan bukan untuk lokasi pasar,” tutur Meike.

Dirinya mengungkapkan bahwa permasalahan perizinan di lokasi eks gedung palapa lanjut Meike, memang sudah menjadi perhatian Pemkot sejak beberapa waktu lalu, bahkan Pemkot bahkan sudah menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa sejak tahun 2022 lalu.

“Pada 2 September 2022 lalu, Pemkot menggelar rapat bersama pihak pengelola eks gedung palapa atas nama Ichsan Ismail Bareng. Dalam rapat pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan yang isinya antara lain mengakuai bahwa pemanfaatan gedung eks palapa tidak sesuai peruntukkannya sebagaimana termuat dalam IMB yaitu sebagai kantor/gudang, dan pengelola bersedia mengurus kembali IMB terkait perubahan fungsi bangunan,” lanjut Meike. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *