Example floating
Example floating
Example 728x250
MINAHASAPENDIDIKANSULAWESI UTARA

Politeknik Negeri Manado Implementasikan Arsip Bagi Perangkat Desa Senduk

×

Politeknik Negeri Manado Implementasikan Arsip Bagi Perangkat Desa Senduk

Sebarkan artikel ini

Pengabdian Pada Masyarakat Politeknik Negeri Manado ke Perangkat Desa Senduk (Foto Istimewa)

Minahasa, detikawanua.com – Belum lama ini Politeknik Negeri Manado kembali melaksanakan pengabdian pada masyarakat bertempat di Kantor Hukum Tua, Desa Senduk, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut, Senin 04 September 2023.

Dengan mengangkat tema penerapan IPTEK pada masyarakat (PIM). Politeknik Negeri Manado, mencoba memberikan pemahaman kepada perangkat Desa Senduk berkaitan dengan konsep dan arti penting arsip, konsep penataan arsip aktif, beserta arsip in aktif.

Bukan itu saja, kata Ketua PPM Politeknik Negeri Manado Dr Jufrina Mandulangi SE., MSi ketika dimintai keterangan, Rabu 20 September 2023 (20/09/2023), selain itu masyarakat juga dilatih tentang praktek dan pendampingan pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif, kemudian praktek penataan arsip aktif dan arsip inaktif.

“Apa yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan penataan arsip aktif dan arsip inaktif pada perangkat Desa Senduk. Supaya mereka mampu mengatasi permasalahan pada pengelolaan arsip,” ungkap Jufrina yang didampingi anggota PPM lainnya, yakni Deky Eko Wibowo Mundung SE., MM beserta mahasiswanya, yaitu Stevani Lumingkewas, Wanda Trawia Seko, Jeremia Tumangkeng, Putri Fitria Wadiran, dan Erika Patrricia Tuanger.

Dengan pengabdian ini, Jufrina mengharapkan, perangkat Desa mampu menyerap pengetahuan dan keterampilan dalam menata arsip yang bermanfaat, serta menemukan arsip secara cepat dan tepat. Selain itu, kirannya bisa memberikan bekal bagaimana cara meningkatkan keamanan dan pemeliharaan arsip.

“Perangkat Desa juga diajarkan bagaimana memilah dan menulis arsip aktif dan arsip inaktif untuk diarahkan ke dalam form isian yang tersedia, masing-masing form telah disiapkan menjadi 6 klarifikasi, seperti umum, pelayanan, pemerintahan, kesejahteraan rakyat, keuangan dan pelaporan,” tuturnya.

Menurutnya, PIM ini sebagai langkah untuk terus mewujudkan Desa dengan administrasi yang baik. “Semoga pada waktu mendatang ada kelanjutan dalam Program PIM ini guna penekanan penataan Administrasi Desa (Pengelolaan keuangan dan pengelolaan surat masuk keluar),” imbuhnya.

“Terlaksananya agenda ini tidak lepas dari peran perangkat Desa, di dalamnya ada Hukum Tua Elvira J. Karundeng. Sekiranya, kami mengucapakan banyak terimakasih,” pungkasnya. b.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *