Kotamobagu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (14/2/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodogan, dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD Kotamobagu.
Rapat paripurna tersebut diawali dengan pembacaan surat masuk, surat keputusan dan berita acara oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Firmansyah Mokodompit.
Rapat paripurna PAW ini kepada anggota DPRD Kotamobagu periode 2019- 2024 dari Partai Demokrat, Almarhum Sukardi Sugeha yang meninggal dunia pada 20 September 2022 lalu.
“Rapat Paripurna yang sedang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan dari proses pengusulan pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kotamobagu,” kata Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag saat memimpin rapat paripurna.
Menurut Ketua DPRD, Almarhum Sukardi Sugeha semasa menjabat anggota DPRD Kotamobagu di komisi III banyak memberi kontribusi baik kepada lembaga maupu masyarakat.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu, sebagai sahabat, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum. Insya Allah almarhum diberikan tempat yang paling terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT,” ucap Meiddy. (*)