BoneBol, detiKawanua.com – Kedepan 18 September 2022 nanti, Bupati Hamim Pou akan memperingati 12 Tahun masa kepemimpinannya di Kabupaten Bone Bolango.
Selama 12 Tahun memimpin Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango telah mencetuskan dan melahirkan beragam struktur bangunan yang mengandung nilai seni eksotik dan sejarah, sebuah karya peninggalan sejarah dimasanya dan masa kini. Hal ini perlu diangkat dalam sebuah kebijakan, mengingat karya-karya ini sudah begitu dikenal luas “Warisan budaya, benda dan tak benda ini patut untuk dijaga, dilindungi, dipertahankan nilai penting dan arti khususnya serta diproteksi dalam regulasi daerah. Sehingga, karya-karya ini terus terlestarikan,” jelas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Andriean Andjar pada Senin (5/9/2022).
Andriean mengungkapkan, bahwa keberadaan karya arsitektur yang dirintis oleh Dr. H. Hamim Pou selama menjabat sebagai Bupati Bone Bolango ini, harus terus dilindungi untuk menjadi inspirasi dan memacu semangat menggali nilai-nilai budaya yang wajib diaktualisasikan kepada pemimpin daerah setelahnya “Sebab, bukan tidak mungkin karya-karya ini akan terbengkalai, tidak terawat dan bahkan mengalami kerusakan. Karenannya, sudah menjadi kewajiban semua pihak terkait untuk menjaganya,” ujar, mantan Sekwan Bone Bolango itu.
Menurutnya, dalam perspektif dan dinamika yang tengah berkembang, peninggalan sejarah adalah setiap karya atau struktur bangunan bergaya klasik modern, atau mewakili seni temporer masa kini baik digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Struktur dan bangunan ini, mempunyai nilai penting dan arti khusus yang memiliki filosofi-filosofi, konsep-konsep simbolik atau kearifan local dalam perancangan bangunan, mencerminkan kekhasan daerah serta merupakan karya arsitektur atau karya kreatif yang unik.
Ia juga menjelaskan, bahwa stuktur dan bangunan warisan budaya tersebut, diantaranya Makam dan Rumah Nani Wartabone, Tugu Center Point, Menara Jam, Tugu Kebangsaan, Tugu Adipura, Benteng Ulantha, Mall Pelayanan Publik, The Auditorium, The Islamic Center, De Bandayo, Monumen NKRI, Jembatan Merah, Rumah Koleksi Benda Udin Babyonggo, Rumah Tinggi Nene Pane (A. A. Wahab), Yiladiya, Rumah Adat Gobel dan Rumah Tinggi Tapa “Ini merupakan, sebuah peninggalan masa lampau dan masa kini yang patut untuk dilesatarikan. Agar, suatu karya tetap berada dalam konteksnya. Pelestarian terhadap warisan budaya benda dan tak benda ini, yang merupakan peninggakan sejarah sebagai warisan sejarah masa lalu sedapat mungkin kita lestarikan bersama,” papar, Andriean.
(Mfd)