Pasutri Korban Tabrakan Tahun 2021, hingga saat ini kehilangan fungsi kedua kaki.
Kotamobagu, detiKawanua.com – Armina Manangin 42 tahun, dan Sukardi Mokoagow 54 tahun, dua orang ini merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang dikaruniai tiga orang anak.
Sukardi Mokoagow, merupakan tulang punggung dari keluarga. Dirinya setiap hari bekerja sebagai supir Bentor di Kotamobagu, untuk menghidupi Keluarga sederhananya.
Akan tetapi, kehidupan mereka sejak Juni 2021 berubah drastis, akibat mengalami musibah tahun lalu, yang membuat mereka kini terbaring tak lagi bekerja mencari nafkah untuk keluarga maupun anak-anak.
Pada Juni 2021, mereka kecelakaan di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Saat itu, Pasutri tersebut berada di Bentor, kemudian di tabrak dari arah belakan oleh sebuah mobil truk, yang dikendarai oleh lelaki Brian.
“Iya, nama orang itu Brian, orang Amurang. Tapi masalah dengan orang yang menabrak Adik saya serta suaminya, sudah selesai di kantor Polisi Lantas, dari sejak itu saya mengurus keluarga mereka,” Kata Sugaena Manangin, Kakak dari Armina Manangin.
Menurut Sugaena, nasib yang menimpah mereka, mendapat biaya pengobatan dari Jasa Raharja Kotamobagu. “Waktu itu, mereka memang mendapat biaya pengobatan dari Jasa Raharja, jasa raharja yang membayar biaya pengobatan di rumah sakit, dan kami tidak menerima uang apa-apa,” terangnya.
Ketika media ini bertanya soal kondisi dua korban tersebut, Sugaena Manangin mengaku Pasutri ini tidak lagi bisa beraktifitas, karena kehilangan fungsi kaki.
“Segala urusan mereka saya yang urus, karena sudah cacat tidak bisa bergerak lagi kaki mereka, setiap hari hanya di tempat tidur,” jelasnya.
Untuk memastikan berita ini, Jurnalis Detikawanua.com pun mengunjungi rumah mereka di Desa Bilalang I, Kotamobagu Utara, 10 Agustus 2022. Setiba di kediaman mereka, langsung masuk ke dalam rumah dan melihat mereka terbaring di kamar.
Armina Manangin sendiri, dua kakinya tak bisa bergerak dan terlihat kering, saat ditanya penyebab itu terjadi, ia menjelaskan peristiwa yang mereka alami.
“Tulang belakang saya retak, makanya lumpuh dua kaki saya tak bisa digerakkan, ini karena kecelakaan tahun lalu Pak,” ungkapnya.
Kondisi itu tidak berbeda jauh dengan Sukardi Mokoagow, badan dan kaki kanannya terlihat kekurusan, tampak tidak bertenaga, bahkan ketika diajak bercerita suaranya tak terdengar jelas.
Ketika disinggung soal Santunan dari Jasa Rajarja, Sugaena Manangin mengaku, merasa lelah karena menurutnya terlalu banyak persyaratan yang harus ia lengkapi untuk mereka masukkan.
“Jujur pak, saya lelah, karena menurut saya banyak syarat yang harus saya lakukan dan perlu biaya juga kesana-kemari di jalan, dilain sisi saya pribadi juga butuh biaya hidup sedangkan adik saya dan suaminya tambah lagi anak-anaknya harus saya pikirkan bagaimana mereka juga bisa bertahan hidup,” tutur Sugaena.
Lanjutnya lagi, beberapa waktu lalu ia diminta oleh Jasa Raharja untuk membayar pajak kendaraan milik Pasutri tersebut.
“Memang betul waktu itu mereka memberikan biaya pengobatan, tetapi setelah itu tidak ada lagi apa-apa yang jasa raharja berikan, dan saya coba lagi ke kantor mereka untuk bertanya sisa biaya Jasa Raharja bagi keluarga Adik saya, tapi mereka bilang bayar dulu pajak motor itu, tetapi akan kami bayar bagaimana sementara saya sendiri tak punya uang dan harus membantu adik saya dan suaminya yang kecelakaan,” beber Sugaena, tampak menahan tangis.
Menurutnya lagi, Unit yang merupakan barang bukti kecelakaan pada 2021 lalu oleh Pasutri ini sudah mereka jual. “Bentor dan motor sudah kami jual untuk biaya pengobatan mereka berdua, tapi sampai sekarang kaki mereka berdua juga tidak bisa bergerak apalagi berjalan, kami juga sudah berusaha pak, tapi kami sudah lelah,” keluh Sugaena.
Disaat yang berbeda, media ini coba menghubungi Kepala Jasa Rajarja Kotamobagu, Bandesa Mas Sutariana, melalui pesan Whatsapp, dirinya belum bisa memberikan tanggapak terkait hal yang ditanya, yaitu korban laka lantas yang cacat. “Bentar ya bang, masih ada giat,” singkatnya dalam pesan Whatsapp tertanggal 9 Agustus 2022.
Masih dengan pihak yang sama, media ini mewawancarai Ibu Keren, yang kerap mengurus berkas korban kecelakaan, melalui pesan Whatsapp, terkait santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban cacat. Selain itu, pertanyaan soal biaya perawatan untuk korban, dan Santunan bagi korban, bagaimana?. “Selamat siang… Untuk korban cacat tetap biasa pengajuan santunan setelah 1 tahun mengalami kecelakaan, setelah melewati proses perawatan luka-luka dan ketika tidak ada perubahan atau korban mengalami cacat di tahun berikutnya korban bisa mengajukan santunan cacat tetap dengan mengunjungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk menanyakan beberapa persyaratan yang akan nantinya akan di lengkapi,” balas Keren.
Detikawanua.com melanjutkan pertanyaan berikut, kalau korban meninggal dunia, sebelum 1 tahun setelah kejadian, bagaimana?. “Di bulan ke 6 sudah bisa mengajukan. Karena mengikuti aturannya. Kecuali amputasi kalau amputasi dalam masa perawatan sudah bisa mengajukan cacat tetapnya, yang kebanyakan ajukan korban yang mengalami kehilangan Fungsi menurut fungsi pada bagian yg cidera,” jawabnya. (*)