MINSEL, detiKawanua.com – Polemik Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PT. SASA INTI MINSEL kepada pihak karyawan yang merasa dirugikan akhirnya terjawab sudah lewat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Frangky Lelengboto ST.
Sesuai Agenda RDP, Senin (13/12/21) , Komisi mendengarkan Penjelasan Pihak Menagemant Perusahaan PT. SASA Inti Minsel tentang polemik Potongan Pajak PPh 21 yang sudah meresakan Karyawan dan berdampak ke Perusahaan karena telah dilaporkan ke Anggota Dewan Minsel salah satunya kepada Robby Sangkoy SPd.
Beberapa Anggota Komisi III yang hadir dalam RDP ini menanggapi berbeda terkait kemelut di tubuh internal Perusahaan , bahkan perdebatan sempat terjadi antara Anggota Dewan dan Pihak Perusahaan , Namun informasi yang diterima media ini management PT. Sasa Inti Minsel yang diwakili salah satu Management PT.Sasa inti Min Linda Prang menyatakan pihak Perusahaan sampai saat ini belum mencairkan THR untuk Karyawan karena masih melakukan kajian , hitungan dan rekapan.
“Kami juga heran kenapa isu Potongan ini sudah merebak ke Karyawan, sedangkan THR untuk Karyawan belum dicairkan mengingat masih dalam tahap Kajian, Hitungan dan Rekapan , yang pasti ini masih dalam proses,” ucap Linda Prang.
Beberapa anggota Dewan yang hadir seperti Robby Sangkoy dan Lian Mandey pun angkat bicara terkait Potongan THR yang kata beberapa karyawan yaitu potongan Pajak PPh 21 dan beberapa hal yang ditanggapi terkait Kesejahteraan Karyawan seperti Keselamatan kerja
“Hal-hal Yang Terangkat Dalam RDP antara Dewan dan PT. SASA yaitu :
1. Keselamatan Kerja para Karyawan Seperti antara lain Cepatu kerja dan Peralatan Kerja (Pisau) tidak disiapkan Pihak Perusahan.
2. Pekerja Yang Sakit/Berhalangan akibat Kecelakaan Kerja Tidak di Beri Upah selama proses Pemulihan (UU No. 11/2020 Psl.40 ayat 2,3).
3. Potongan PPh 21 bagi Karyawan Tidak sesuai PMK. 102/PMK.010/2016 Psl 1 dan 2 yaitu Pendapatan Per hari dibawa 450 ribu dan Per bulan Rp 4.500.000, karena yang terjadi ada Pekerja yg penghasilannya di bawa 450 rb/hari dan 4.5 jt/per bulan Tetap di potong , jelas Rosa pada Akun Resmi miliknya
Dijelaskan Rosa sapaan Anggota Dewan Senior Robby Sangkoy, Rekomendasi antara lain
1. Semua Hak-hak dan Kewajiban Tenaga Kerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundangan Wajib Dilaksanakan Pihak Perusahan.
2. Karyawan/Pekerja yang di PHK/di Scors wajib Dikembalikan/disesuaikan dengan UU.
Pimpinan KPPP Pratama Cabang Kotamubagu Andhik Tri Indratama SE, M Ec Dev saat menghadiri RDP ini menjelaskan juknis dan mekanisme terkait pemotongan pajak pendapatan dari para pekerja yang di wajibkan dan tidak wajib untuk di kenakan pajak sesuai dengan rumus perhitungan dengan mengacu pada regulasi yang ada, dimana di jelaskan bahwa kategori wajib di kenakan pajak dan tidak wajib di kenakan pajak.
“Jadi dalam peraturan undang undang PPH Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan serta Perdirjen Nomor 16, dimana di jelaskan bahwa pendapatan karyawan terbagi dua rumus perhitungan, yakni Rumus Perhitungan Harian dan Rumus perhitungan Akumulasi pendapatan sebulan, jika pendapatan karyawan dalam sehari 400 Ratus Ribu tidak di kenakan pajak, tetapi jika memakai Rumus perhitungan akumulasi pendapatan sebulan melebihi 4,5 juta maka wajib di kenakan pajak, kemudian terkait NPWP dalam perhitungan rumus pemotongan pajak di kenakan pemotongan 5 % dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 20 % dari pendapatan,” bebernya.
Lagi kata Pak Tri, aturan di kenakan pajak adalah bagi warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan di wajibkan untuk dikenakan pajak setiap warga negara indonesia.
Adapun RDP Dewan dan Management PT. Sasa Inti Minsel ini dihadiri oleh Kepala KPPP Pratama Kotamubagu Andhik Tri Indratama SE, M Ec Dev sebagai narasumber, Asisten II Frangky Tangkere, Kadis Disnaker Sonny Maleke , Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan Bagian Hukum bersama Staf .
( Vandytrisno )