Tahuna, detikawanua.com – Badan pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pemeriksaan kepatuhan semester 2 Tahuna anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe. Rabu (22/2021).
LHP diserahkan oleh Karyadi SE MM,Ak,CA kepala perwakilan BPK RI provinsi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, dan wakil Ketua satu DPRD Sangihe Ferdi Sondak SE di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi utara.
Kepala perwakilan BPK RI provinsi Sulawesi Utara Karyadi SE MM,Ak,CA dalam sambutannya menyampaikan, “Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan Bahwa dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolan keuangan tidak terdapat fraud (kecurangan), Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan,” kata Karyadi.
“Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” katanya.
Sementara itu,Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME mengucapkan, terima kasih kepada jajaran legislatif,sekda, inspektorat, dan pimpinan OPD serta pihak yang berkompeten di Kabupaten Sangihe yang mempunyai andil terhadap suksesnya pemeriksaan BPK.
Bupati juga menjelaskan, kedepan supaya semua OPD yang ada di sangihe bisa bekerjasama dalam pembuatan laporan LHP agar bisa mendapat hasil yang lebih baik lagi.
“Harapannya, untuk ke depan dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar dapat di tingkatkan lagi,” kuncinya. (js)