Tahuna, detiKawanua.com – Salah satu lembaga sosial masyarakat aktif, masyarakat pemberhati korupsi Indonesia (Mapikor) melaporkan dua pejabat pemkab sangihe inisial DP dan DM dipolres sangihe dengan laporan pencemaran nama baik dari WK, laporan dilik aduan ini direspon cepat anggota polres tahuna sampai menjemput pejabat tersebut di kantor masing – masing, Selasa (16/11/21).
WK, DP dan DM dipertemukan diruang konseling untuk mencari solusi yang baik, dari percakapan yang dibangun tidak menemukan titik terang melainkan berlanjut ke proses hukum selanjutnya.
“Jelas saya sangat kecewa terhadap DP yang mencemarkan nama baik saya, DP yang mengatakan kepada DM bahwa yang memindakan adalah saya apa kapasitas saya untuk memindakan oknum guru,” kata WK.
Dilanjutkannya, untuk DM saya kira kita akan selesaikan secara internal dan berharap kepada DM agar guru tersebut dihadirkan untuk duduk bersama menyelesaikannya secara kekeluargaan, sedangkan DP jelas saya akan melanjutkan ke rana hukum selanjutnya, ujarnya
Sementara itu DM memberikan penjelasan yang sesuai dengan apa yang dikatakan DP saat menemuinya dengan sepengal kertas yang bertuliskan nama dari guru tersebut, DP mengatakan bahwa WK yang memindakan guru tersebut, secara pribadi saya siap menjadi saksi atas permasalahan ini.
Penjelasan dari DP dinilai pling plang tidak mengena pada permasalahan yang terjadi sehingga berbuntut pada laporan resmi tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 No STTLP/114/XI/2021, laporan tersebut di terimah oleh Bribka Jemy Y Kalebos. (Js)