Example floating
Example floating
ADVETORIALMINAHASA SELATANMINAHASA TENGGARA

Paripurna Pembicaraan Tingkat kedua terhadap Dua Ranperda dihadiri Bupati dan Wabup Minsel

×

Paripurna Pembicaraan Tingkat kedua terhadap Dua Ranperda dihadiri Bupati dan Wabup Minsel

Sebarkan artikel ini

MINSEL, detiKawanua.com –
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Dalam Rangka Pembicaraan tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tentang penyelenggaraan kearsipan dan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 (COVID-19 ) dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Minsel, Senin (04/09/2021).

Paripurna ini dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa ST yang didamping oleh Wakil Ketua Paulman Runtuwene ST , juga hadir Bupati Minsel Franky Donny Wongkar. SH. dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang. M.Th.

Lumowa dalam sambutannya menyatakan Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Ranperda yang sudah pernah dibahas pada rapat paripurna tingkat kesatu, yang dilaksanakan pada 10 Maret 2021 lalu, yang telah disetujui oleh seluruh fraksi lewat pemandangan umum fraksi untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dan tentu sudah sesuai Mekanisme.

“Tentunya rancangan perda tentang penyelenggaraan kearsipan dan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian , telah sesuai kajian dan Penyesuian aturan dan Perundangan oleh tim pengkajian,” jelas Lumowa.

Lanjut Lomowa Ranperda ini juga sudah mendapat perhatian khusus Gubernur Sulut sebagai penyempurnaan berdasarkan kebutuhan daerah dan untuk selanjutnya akan masuk pada tahap pembicaraan tingkat kedua yang meliputi pengambilan keputusan yang akan diawali dengan pelaporan dari masing-masing ketua pansus.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH dalam Sambutannya
Menyatakan apresiasi kepada Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Minsel yang terus berpacu dalam Pembahasan dua Ranperda ini, sehingga boleh masuk pada Pembicaraan tingkat kedua dan tentu semua ada sasaran yang harus dicapai.

“Tentunya Pembahasan Ranperda punya sasaran antara lain soal Ketertipan kearsipan yaitu Mewujudkan disiplin , Kesetiaan dalam kegiatan kearsipan , juga terkait Pencegahan Covid-19 , kita harus bersyukur karena Minsel sudah status PPKM Level 2 dengan persentase 42, 1 Persen dosis 1 dan 18, 4 persen dosis 2 , inipun harus terus diwaspadai,” jelas Wongkar.

Adapun dari pantauan media ini pembacaan kedua Ranperda tersebut masing – masing dibacakan Anggota Dewan Jacklyn Koloay. SH., dan Rommy Pondaag. SH.MH dan Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Minsel.

Turut hadir Forkopimda Minsel para asisten, kepala SKPD, para Camat, dan segenap jajaran pemerintahan kabupaten Minsel.
(Vandytrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *