Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Terkait Hutan Simbalang, DPRD Boltim Kunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sulut

×

Terkait Hutan Simbalang, DPRD Boltim Kunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sulut

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Kunjungan kerja (Kunker) DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Fuad Landjar, di dampingi Wakil Ketua Medy Lensun dan Muhammad Jabir beserta rombongan komisi II di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (2/09/21)

Kunker tersebut, diterima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rainier N. Dondokambey dan para kepala bidang dan staf, di aula kantor di bilangan Jalan Pomorow, Kota Manado.

Pada kesempatan itu, para legislator Boltim meminta data sejumlah kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di wilayah Kabupaten Boltim.

Pasalnya, banyak rakyat Boltim yang menggantungkan penghidupan di kawasan hutan. Baik yang mengelolanya sebagai lahan pertanian, perkebunan, maupun pertambangan. Kunjungan kerja ini sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dugaan sejumlah perusahaan tambang emas di Boltim yang diduga mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kawasan HL.

“Kita juga ingin meminta data terkait kawasan hutan di Boltim, yang boleh dikelola masyarakat atau tidak. Kemudian, penyayatan lahan hutan untuk kepentingan masyarakat, termasuk rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah titik sesuai surat edaran Gubernur tentang WPR demi kesejahteraan masyarakat Sulut” jelas, Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar

Sementara itu, Sunarto Kadengkang dan Argo Sumaiku, selaku anggota Komisi II juga mempertanyakan polemik wilayah hutan Simbalang apakah bisa dimanfaatkan masyarakat.

Sebab kata Sunarto, diduga sudah ada perusahaan pemegang IUP di kawasan tersebut. “Seperti diketahui, baru-baru ini ada penertiban tambang illegal di kawasan Simbalang yang dlakukan pihak kepolisian dengan alasan hutan lindung. Tapi, ternyata ada perusahaan yang punya IUP menguasai lahan tersebut walaupun, mereka belum beroperasi” sebut, Sunarto Kadengkang.

Kadis Kehutanan Provinsi Sulut, Rainier N. Dondokambey, menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki IUP namun masuk kawasan hutan wajib untuk meminta rekomendasi pinjam pakai lahan ke institusi kehutanan.

“Sementara untuk WPR, prosedurnya juga kurang lebih sama. Hanya memang ada beda pengurusan izin untuk alih status bagi kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, atau Hutan Produksi Terbatas” ungkap, Rainier N. Dondokambey.

Intinya kami dari Dinas Kehutanan, menyambut baik niat dari bapak ibu anggota DPRD Boltim, yang mengunjungi kami langsung untuk mencari informasi terkait hal yang menyangkut kawasan hutan untuk dimanfaatkan masyarakat. “Selama prosedur dipatuhi, maka semuanya bisa kita laksanakan, apalagi untuk kesejahteraan masyarakat” kata, Rainer.

Dia juga menyinggung pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemprov sangat diperlukan untuk hal semacam ini. Agar tidak terjadi miskomunikasi dan kesalahan informasi di masyarakat.

Dia menyatakan, pihaknya sangat terbuka jika memang ada yang perlu dibantu untuk kepentingan daerah. Apalagi Boltim memiliki wilayah kekayaan alam kawasan hutan cukup besar.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *