Example floating
Example floating
NUSA UTARASANGIHE

Pemkab Sangihe Segera Ajukan Raperda Penanganan Covid 19 Ke DPRD

×

Pemkab Sangihe Segera Ajukan Raperda Penanganan Covid 19 Ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Menyikapi pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Tahuna Yunardi SH MH terkait adanya Peraturan Daerah (PERDA) penanganan Covid 19, Pemkab Sangihe saat ini sudah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud. Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Pemkab Sangihe Rivai Mahdang kepada sejumlah awak media.

Menurut Mahdang, Ranperda dimaksud akan segera diajukqn ke DPRD guna dibahas bersama. “Rencananya pada 8 July 2021 Ranperda ini akan diajukan Pemkab Sangihe ke DPRD guna dijadwalkan untuk pembahasan bersama”, ujar Mahdang.

Olehnya Mahdang berharap bila nantinya Ranperda ini disetujui dalam pembahasan nanti maka kedepannya akan ada dasar aturan bagi Satuan Tugas Penanganan Covid 19 untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Mudah-mudahan segera diagendakan untuk pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda”, imbuh Mahdang.

Sebelumnya, Kajari Tahuna Yunardi SH MH dalam pelaksanaan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) terkait penanganan Covid 19 belum lama ini, mendesak agar Perda dimaksud harus segera dibuat.

“Hal ini selain menjadi acuan pelaksanaan Tupoksi Satuan Gugus Tugas juga akan memberi efek jera bagi masyarakat Sangihe ketika melanggar Prokes ditengah wabah Covid 19. Sebab dalam Perda dimaksud akan diterapkan sangsi tegas mulai dari denda hingga kurungan badan bagi pelanggar”, singkat Yunardi. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *