Sulut, detiKawanua.com – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Save Sangihe Island (SSI) mendatangi kantor DPRD Sulut menyuarakan aspirasi pencabutan izin PT. Tambang Mas Sangihe.
Aspirasi Masyarakat yang terdiri dari masyarakat Adat Sangihe, Masyarakat Bowone, Aktivis Lingkungan dan Walhi
diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Vicktor Mailangkay, Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit, Ketua Komisi III Berty Kapojos, Anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan dan Anggota Komisi III Ronald Sampel, Senin (10/05).
Usai menerima aspirasi, Ronald Sampel mengatakan kepada wartawan, tujuan utama Kehadiran SSI di gedung DPRD hanya satu, yakni menolak PT. TMS di Kabupaten Sangihe.
“Kalau sesuai dengan undang undang no 1 tahun 2018 tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Sangihe, karena Kabupaten Sangihe hanya terdiri dari 73 ribu hektar, sedangkan ijin yang diberikan 42 ribu hektar,” kata Ronal Sampel.
“Jadi untuk menjaga anak cucu kedepan jelas mereka harus menolak dengan keras,” tambahnya.
Legislator dapil Nusa Utara dari Partai Demokrat ini melanjutkan, PT. TMS sudah memiliki izin yang lengkap sesuai dengan aturan koridor yang ada, jadi untuk mencabut izinnya harus mengikuti aturan.
“Kita ini negara hukum. Bukan siapa yang tidak setuju langsung cabut itu izin, tapi tetap harus mengacu pada aturan,” jelasnya.
Sampel juga menyampaikan, Ketua DPRD Sulut bersama Anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan, Ketua Komisi III Berty Kapojos dan dirinya sudah pergi berkonsultasi dengan kementerian KKP.
“Ada tindaklanjut berikut, Ada pertemuan antara AKP dan kementerian ESDM,” ungkapnya.
“Kalau saya pribadi, saya menolak PT. TMS,” tegasnya.
(Enda)