Tahuna, detiKawanua.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa di 101 Kampung di Sangihe yang berbandrol sekira Rp 6.06 Miliar masih mengendap di Polres Sangihe hingga saat ini terus dipertanyakan. Ketua tim investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), Darwis Plontos Saselah memintah Polres Sangihe harus konsisten dengan penanganan kasus dugaan korupsi.
“Sejak awal tahun, kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa ini sudah melalui proses penyelidikan Polres Sangihe. Namun sangat disayangkan hingga dipenghujung tahun anggaran 2020 belum ada kejelasan sampai sejauh mana keseriusan Polres Sangihe menuntaskannya”, jelas Saselah.
Saselah melanjutkan harusnya Polres Sangihe konsisten dalam setiap penanganan kasus korupsi yang terjadi di Sangihe. “Tapi kenapa kasus ini masih saja belum ada peningkatan. Padahal sejumlah Kapitalaung bahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sangihe telah dipanggil untuk dimintai keterangan”, imbuh Saselah.
Terpisah Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK belum lama ini kepada sejumlah awak media menyatakan dalam kasus internet desa yang diduga ada indikasi korupsi sudah kami proses, dan kami serius dalam memproses kasus ini dan melibatkan beberapa kepala desa, dan sudah seratus lebi kepala desa yang kami periksa itu untuk mengetahui berapa kerugian negara. “Kami serius untuk menanggani kasus dugaan korupsi ini”, jelas Susetyo.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan audit ke BPKP dan sudah melimpakan ke Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP). Bahkan kami juga telah menawarkan ke Inspektorat untuk melakukan back up bila diperlukan.
“Jika Inspektorat memerlukan back up dari kami, kami akan back up dan lanjutkan ke proses penyidikan, tetapi jika Inspektorat bisa mengembalikan kerugian negara ya itu tidak jadi masalah, tapi memang dikasus ini ada kerugian negara yang harua dituntaskan”, imbuh Susetyo. (Js)