Tahuna, detiKawanua.com – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Helmud Hontong SE menyerahkan Santunan Jaminan Kematian untuk 13 orang ahli waris, Pekerja Sosial Keagamaan yang ada di Sangihe, Selasa, 03/11/20.
Wakil Bupati ketika di hubungi sejumlah media mengatakan, ini merupakan perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada masyarakat Sangihe terlebih para pekerja sosial keagamaan.
“Setiap majelis yang meninggal ketika melakukan pekerjaan ataupun karena sakit akan menerimah santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, dan di Sangihe ada 13 Keluarga yang akan menerima santunan Kematian,” jelas Hontong.
Hontong berharap kiranya keluarga dapat memanfaatkan dana ini sebaik mungkin.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, UPTD Sangihe Stenly Ticoalu mengatakan ini merupakan keberpihakan Pemerintah melalui pak Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey, SE dalam memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para Pekerja Sosial Keagamaan (Islam, Kristen, khatolik, Hindu, Budha, Konghucu) yang ada di Sulawesi Utara.
“Ini program Perkasa yang sudah ada sejak 1 mei 2018, dimana semua Pekerja Sosial Keagamaan yang bekerja diwilayah Provinsi Sulawesi Utara telah diikutsertakan dalam dua program perlindungan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.
Ticoalu juga menambakan bahwa penyerahan untuk 9 (sembilan) orang ahli waris di 3 (tiga) kecamatan, di serahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, dan akan dilanjutkan esok hari di Kantor UPTD Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara untuk sisanya.
Rincian daftar penerima Santunan Kematian, Kantor Resort GMIST Tabukan Tengah pukul 11.00 wita kepada ahli waris :
1. Meyke Teleng – Gereja Masehi Protestan Umum Rp.42.000.000
2. Alfonsius Lahindo – Jemaat Zoar Bungalawang Rp.42.000.000
3. Lista Salatang – Jemaat Horeb Bowongkali Rp.42.000.000
4. Marwia Makapunggo – Jemaat Hermon Mandoi Rp.42.000.000.
Penyerahan santunan kematian “PERKASA” oleh Bapak Wakil Bupati Kepulauan Sangihe di Resort GMIST Manganitu kepada ahli waris :
1. Yonatal Dapaherang – Jemaat Liunsamala Kalaembatu Rp.42.000.000
2. Oskar Tarontong – Jemaat Senggighilang Bahoi Rp.42.000.000
3. Lazarus Takasihaeng – Jemaat Ararat Nahepese Rp.42.000.000
4. Onice Mananohas – Jemaat Zaitun Paghulu Rp.42.000.000
Resort GMIST Tamako kepada ahli waris :
1. Petrus Makapato – Jemaat Bethel Dagho Rp. 24.000.000
2. Salam Doa Matulende – Jemaat Imanuel Batunderang Rp. 42.000.000. (Js)