Example floating
Example floating
HEADLINELINGKUNGANNASIONALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Gubernur Olly Dan Menteri ESDM Duduk Bersama Bahas Sejumlah Rencana Program Untuk Sulut

×

Gubernur Olly Dan Menteri ESDM Duduk Bersama Bahas Sejumlah Rencana Program Untuk Sulut

Sebarkan artikel ini

(foto:ist)

Manado, detiKawanua.comPertemuan antara Gubernur Olly Dondokambey bersama Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif di Jakarta, pada Kamis (06/08/2020), telah melakukan pertemuan guna konsultasi terkait Undang-Undang (UU) Minerba yang baru serta rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Danau Tondano Kabupaten Minahasa.

Adapun proyek pembangunan PLTS Terapung itu diketahui untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam energi terbarukan (Renewable Energy) dan penyediaan energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat Sulut.

Terkait dengan UU Minerba, diketahui bersama oleh DPR RI pada Bulan Mei 2020 lalu telah mengesahkan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)/UU Minerba, yang pengesahan itu dilaksanakan dalam sidang paripurna.

Diketahui sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU Minerba itu mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat BUMN (Badan Usaha Milik Negara.

Sebagai informasi, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas; IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi. Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur.

Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.

Selain itu, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri.

Diketahui hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Staf khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tatakelola Minerba Irwandy Arif, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw serta Anggota DPRD Sulut, Rocky Wowor. (mld70/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *