Minahasa, detiKawanua.com – Bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring, M.Si Menghadiri ibadah dalam rangka Pengorganisasian, Pentahbisan dan Peresmian Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Jemaat Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur dengan mengunakan protokol kesehatan covid 19. Minggu (23/08).
Acara tersebut sebelumnya diawali dengan pembukaan selubung papan nama dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring, M.Si dilanjutkan dengan ibadah yang dipimpin Ketua GMAHK Daerah Konferensi Manado dan Provinsi Maluku Utara, Pdt. Ronald A. Rantung, M.Min.
Di awal sambutan, Bupati menyapaikan ucapan syukur kepada Tuhan atas kasih dan tuntunanya sehingga saat ini boleh beribadah bersama dengan Jemaat Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh Ranotongkor.
”Saat ini program BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja keagamaan merupakan program sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE. Program ini juga meliputi perangkat desa dan pegawai honorer,” ungkap Bupati.
Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menerbitkan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pribadi serta Keluarga Roring – Lumanauw dan Wakil Bupati Dr. Robby Dondokambey, S.Si, Keluarga Dondokambey – Lengkong serta seluruh perangkat mengucapkan terima kasih kepada Jemaat Pioneer GMAHK Ranotongkor serta keluraga Mamanua – Wewengkang yang telah menjadi saluran berkat bagi kita semua,” tutup Bupati
Mendampingi Bupati dalam kegiatan ini, Asisten Bidang Administrasi Setdakab Minahasa, Dr. Vicky Tanor, S.Pi, M.Si dan Staf Khusus Bidang Komunikasi, Ir. Adi Palit, Kepala Dinas Sosial Drs Jhon Kapoh,M.Si. Kabag Prokopim Maya M Kainde, SH, MAP, Camat Tombariri Timur Herlyana Rori, SE. (Baim)








