Example floating
Example floating
NUSA UTARASANGIHE

PT Jasa Raharja Tahuna Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Santiago

×

PT Jasa Raharja Tahuna Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Santiago

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Tak menunggu lama, hanya berselang beberapa hari dari Kejadian pihak PT Jasa Raharja, Tahuna langsung memproses berkas santunan kecelakaan dari korban Porkorus Dalisang.

Laka Lantas Tabrakan Kendaraan roda empat jenis minibus merek Toyota Avansa yang menabrak  kendaraan roda dua  jenis matic Honda Beat warna putih No.Pol DL 6519 AF terjadi pada Kamis (11/6/2020) lalu, di ruas jalan umum tepatnya di depan kantor lurah Santiago di kelurahan Santiago menyebapkan korban pengendara kendaraan roda dua meninggal dunia.

Petugas PT Jasa Raharja Tahuna Yofan Dauhan, kepada media ini mengatakan bahwa korban terjamin Jasa Raharja.

“Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi korban kecelakaan meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000, Dan diserahkan langsung kepada ahli waris dengan cara mentransfer ke rekening Istri Korban dalam bentuk buku tabungan Bank Sulut Cabang Tahuna sebagai mitra dari PT Jasa Raharja,” ungkapnya.

Penyerahan santunan dilaksanakan di rumah Almarhum pada Senin (15/6/2020)dimana buku Tabungan diserahkan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Sulut Tahuna Albert Tambariki yang juga disaksikan oleh Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Sangihe Iptu Meldy Roring.
Pinca Bank Sulut sendiri dalam penyerahan santunan tersebut menyampaikan rasa prihatin dan belansungkawa atas musibah yang menimpa Almarhum.

“Kami atas nama pimpinan dan seluruh karyawan Bank Sulut Tahuna menyampaikan turut berduka cita, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ungkap Tambariki. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *