Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala M.si.
Minahasa, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memastikan Pemilihan Hukum tua (Pilhut) ditunda sampai pada tahun 2021 mendatang. Pernyataan tersebut dikatakan Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring M.si melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala M.si, Senin (22/06).
“Dengan beberapa alasan, pemilihan Hukum tua di wilayah kabupaten minahasa ditunda hingga tahun 2021 mendatang,” kata Mangala.
Menurut Mangala, ditundanya Pilhut di 99 desa ini dikarenakan anggarannya dialihkan ke Covid-19, yang kedua bahwa ditahun 2020 ini dilaksanakan pilkada serentak pada bulan Desember.
“Kita tidak bisa menggelar pemilihan kumtua karena berbenturan dengan agenda nasional yaitu pilkada serentak,” jelasnya.
Dengan ditundanya pilhut ini, Pemkab Minahasa berharap semua Pejabat Hukum Tua maupun Pelaksana Tugas wajib memberikan pelayan yang baik bagi masyarakat.
”Pemkab mengharapkan seluruh Kumtua yang statusnya PLT maupun pejabat betul betul memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati. Jika kinerja pelayanan tidak sesuai maka akan dikaji dan dievaluasi,” tegasnya.
Untuk Masyarakat, Mangala meminta bersabar sembari menjaga keamanan tetap kondusif, ”Masyarakat dihimbau dapat memahami kondisi yang terjadi dan masyarakat dapat menjaga kondusifitas kamtibmas yang ada di masing -masing desa,” pungkasnya. (Baim)