Minsel, detiKawanua.com – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dengan Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Frangky Lelengboto ST mengungkap adanya program dinas yang harusnya melihat tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat Penambang Emas PT SEJ.
Anggota Pansus Verke Pomantow disela pembahasan LKPJ DLH Minsel dengan tegas menyatakan di LKPJ Dinas Lingkungan Hidup Mencantumkan satu kegiatan yaitu Monitoring Evaluasi Pelaporan pengawasan dan kenapa harus di paksakan ada pengawasan ke PT SEJ karena terkait banyaknya laporan
“Sesuai dengan tupoksi yang melekat sebagai anggota dewan maka pengawasan harus dilakukan di kawasan ini. Ada juga program di DLH yaitu pengendalian pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup dengan anggaran Rp 337 juta sekian dan Dewan tinggal melihat apakah program ini berhasil atau tidak dan di PT.SEJ ini apakah ada pengawasan langsung atau tidak,” sembur Verke.
Sekretaris Pansus LKPJ Roby Sangkoy menegaskan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 kewenangan untuk pertambangan ada di Provinsi dan ada beberapa kewenangan yang lain makanya daerah agak bingung dengan peralihan kewengan ini, baik Amdal dan lainnya sudah diprovinsi sekalipun menurut Rosa masih ada juga pengawasan lain ada di Kabupaten.
“Saya sebenarnya ingin meluruskan aturan bahwa ada banyak kewenangan kabupaten sudah ditarik ke provinsi salah satu yaitu Dokumen Amdal itu dilakukan oleh Provinsi jadi untuk penegakan aturan hukum ini jadi serba salah dari kabupaten artinya kita harus tau dulu Undang-undang pemerintahan Daerah yang sebagaimana kewenangan itu sudah ditarik ke provinsi meskipun masih ada tugas pengawas dari kabupaten tapi terbatas,” ucap Rosa.
Mendengar hal ini Verke menampik Rosa dengan nada sinis jangan – jangan ada apa di PT SEJ.
“Mendengar penjelasan Rosa jangan-jangan ada apa-apa di PT SEJ , tapi mari kita melihat tugas kita anggota dewan yang melekat yang namanya tugas Pengawasan,” aku Pomantow.
Adapun pembicaraan mengenai LKPJ DLH semakin seru dimana beredar kabar dari Anggota Pansus Andrias Rumondor bahwa Di Minsel belum ada Perda CSR yang melemakan setiap komitmen perusahaan terhadap Daerah juga dikatakan Kadis Lingkungan Hidup Roy Sumangkut bahwa PPLH untuk Minsel belum ada.
“Memang belum ada karena daerah harus sekolahkan mereka dan memang sampai sekarang belum ada,” jelas Roy.
Adapun usulan Anggota Pansus Verke Pomantow akhirnya oleh Ketua Pansus LKPJ dikatakan akan menjadi catatan dalam rekomendasi yang akan dibahas ditingkat pimpinan DPRD Minsel.
(Vandytrisno)