Bupati ROR.
Minahasa, detiKawanua.com – Tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Minahasa, mulai dicairkan pada hari ini, Senin (18/5).
Penyaluran THR untuk ASN di Minahasa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 24 tahun 2020.
“Pemberian THR tidak berlaku bagi semua ASN. Karena di tahun ini, mereka yang mendapatkan antara lain, pelaksana, jabatan eselon IV dan jabatan eselon III,” kata Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR).
Lanjut dikatakan Bupati, sementara bagi pegawai eselon II, pejabat daerah, pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati dan anggota DPRD, tidak bakal mendapatkan THR. Sebab, anggaran THR bagi pejabat tersebut, akan dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
“Besaran THR tahun ini bagi ASN sebesar Rp. 21.227.653.135 dan berbeda dari tahun sebelumnya, karena yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan tunjangan kinerja, tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020. Semoga dengan pemberian THR dapat membantu semua pegawai di Minahasa, dan dapat di pergunakan dengan baik di masa pandemi Covid 19 ini,” pungkasnya. (Baim)