Minahasa, detiKawanua.com – Bantuan sosial (bansos) yang sementara disalurkan kepada warga terdampak Covid19 di Kabupaten Minahasa diminta untuk tetap pada koridor. Sejumlah sanksi tegas pun disiapkan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, AKBP Denny Situmorang. Kapolres saat dihubungi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawalan setiap bantuan yang diberikan Pemkab Minahasa kepada warga Minahasa yang terdampak Covid-19.
“Apabila ditemukan kita akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas sugeng baru baru ini.
Untuk itu, ia berharap proses penyaluran bansos ini tidak disalahgunakan agar tidak terjerat kasus hukum.
“Kita harapkan tidak ada penyalahgunaan ataupun tindak pidana yang terjadi selama proses penyaluran bantuan tersebut,” tukas perwira sarat prestasi itu.
Dirinya, juga membeberkan pasal-pasal pidana yang akan dikenakan bagi para mafia bansos.
“Untuk korupsi dan bantuan sosial, jika pelakunya ASN (Aparat Sipil Negara,red) dapat dikenakan UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 ancamannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.
“Subsidair Pasal Penggelapan 372 KUHP ancaman 4 Tahun,” timpalnya.
Senada ditambahkan Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa, Denny Mangala.
“Kami minta jangan ada yang main-main dalam penyaluran bansos. Kalau ditemukan akan kami tindak tegas,” pungkas Mangala.
Sebagai informasi, Pemkab Minahasa telah menyalurkan bansos berupa sembako seperti beras 104,2 ton, telur 20 ribu baki/mie instan, minyak kelapa, serta vitamin. (Baim)