Minahasa, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, mengeluarkan edaran berdasarkan surat no.800/BKPSDM/IV/2020, keluarkan perubahan kedua atas surat Bupatj Minahasa edaran kedua no.242/BM-III-2020 tentang penetapan sistem kerja untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dilingkungan Pemkab Minahasa.
Dalam edaran itu memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 13 Mei 2020.
Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia. (Baim)