Tahuna, detiKawanua.com – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan himbauan yang mengandung unsur wajib untuk dilaksanakan, diantaranya adalah bagi siapa pun tanpa terkecuali, yang baru saja kembali sehabis bepergian dari daerah lain, wajib melaksanakan Protap (Protokol Tetap) pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan cara melapor ke pemerintah setempat lalu mengisolasi atau mengkarantina diri secara mandiri dirumah sendiri dalam pemantauan secara rutin oleh Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19, agar perkembangan demi perkembangan dapat terpantau dan terdeteksi secara dini, sehingga apabila didapati ada sesuatu yang mencurigakan, tim Satgas dapat segera mengambil tindakan dan langkah cepat dan tepat guna penanganan lebih lanjut dan lebih serius lagi.
Disayangkan, tidak memberikan contoh yang benar kepada warga masyarakat dalam melaksanakan himbauan pemerintah, Denny Roy Tampi (DRT), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe, dari Partai yang berlogo banteng moncong putih Daerah Pemilihan II (Dapil II), adalah mitra kerja dari Pemkab Sangihe, dalam penanganan pandemi yang mematikan ini, justru tidak mau mengikuti dan tidak melaksanakan salah satu protap dalam penanganan virus corona, yaitu mengisolasi diri secara mandiri dirumah selama kurang lebih 14 hari, padahal dirinya baru saja pulang sehabis melakukan perjalanan bepergian di Manado yang saat ini termasuk dalam kategori daerah transmisi lokal.
Dihubungi via telepon seluler pada Jumat, (17/4/20), Denny Roy Tampi atau yang akrab dipanggil orang ,”Ko Roy” ini sedang berada di kediamannya di Desa Petta, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) dan awalnya sangat bersikeras kalau dirinya sehat, dan yakin bahwa dirinya tidak perlu melaksanakan protap isolasi atau karantina mandiri.
Terkait persoalan ini, Ko Roy membenarkan bahwa dirinya memang baru pulang dari Manado dan keesokan harinya langsung menggelar bakti sosial ke warga masyarakat yang ada di Dapilnya.
“Memang benar saya baru tiba dari Manado sekitar seminggu yang lalu.
betul kita baru sampe dari Manado.
Tapi, karena tergerak hati ingin membantu para warga untuk dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) saya langsung turun membagi-bagikan masker,” ungkap Tampi.
Mengenai karantina atau isolasi mandiri, sambung Tampi, sebelum berangkat dari Manado ke Sangihe, dirinya sudah memeriksakan diri di Klinik Prodia, dan lagipula pas turun di Bandara, juga sudah diperiksa dengan pemindai suhu tubuh oleh petugas yang ada di Bandara Naha.
“Jadi, saya pikir tidak ada masalah, dan saya rasa kalau saya tidak sakit.
Tapi walaupun begitu saya memohon maaf jika sudah salah, saya mengakui bahwa sudah tidak melaksanakan karantina mandiri dan meminta maaf jika sudah salah dalam bertindak,” tuturnya.
Juru bicara (Jubir) Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kepulauan Sangihe, Joppy Thungari, ketika dimintai tanggapannya lewat telepon seluler menjelaskan bahwa, siapapun itu, harus wajib untuk mengikuti himbauan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah mematikan ini.
“Siapapun itu sesuai dengan aturan yang diberlakukan, harus wajib dikarantina mandiri selama 14 hari jika dirinya memang baru datang dari daerah luar, apalagi yang sudah termasuk transmisi lokal. Mengenai persoalan ini, kami nanti akan meminta penjelasan dari tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di Kecamatan Tabut. Kami berharap setiap tim Satgas yang ada di setiap kecamatan ataupun di desa, dapat bekerja dengan lebih solid dan peka terhadap laporan dan informasi warga guna memutus penyebaran pandemi berbahaya ini,” tegas Thungari. (Js)