Example floating
Example floating
HUKRIMMINAHASAMINAHASA RAYA

Satlantas Polres Minahasa Gencar Tertibkan pengendara Dibawah Umur

×

Satlantas Polres Minahasa Gencar Tertibkan pengendara Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Andre Kilapong, SE, MM.

Minahasa, detiKawanua.com – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Minahasa akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Minahasa dan Provinsi untuk melakukan pencegahan siswa – siswi membawa kendaraan ke sekolah, Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Andre Kilapong SE MM, Senin (09/03/2020) usai memberikan pembinaan kepada anak – anak dibawa umur yang terjaring dalam operasi rutin.

”Rencananya Satlantas  bersama dinas pendidikan Minahasa dan Provinsi dalam hal ini cabang SMA/SMK di Tomohon dan Minahasa, akan menandatangani MoU tentang larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah,” ungkapnya.

Dikatakan Kilapong, apabila MoU sudah jadi akan digodok secara bersama – sama dengan dinas terkait untuk masalah teknis. Dimana, dinas akan memfasilitasi pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada sekolah – sekolah.

”Seandainya orang tua, kepala sekolah dan guru tidak bisa lagi mengatur, maka bisa langsung komunikasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi sekolah. Sedangkan untuk sanksinya harus dari pihak sekolah, apakah itu diberikan skors kepada siswa, ataupun diberikan surat peringatan terhadap orang tua. Sebab, kepolisian tidak bisa menilang kendaraan karena bukan dijalan raya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kilapong, pihaknya saat ini tak bosan-bosannya melaksanakan operasi rutin dalam rangka untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Sebab yang paling banyak terjadi kecelakaan dengan membawa kendaraan adalah anak dibawa umur atau masih berstatus siswa.

”Kita targetkan setiap hari menjaring sepuluh anak dibawa umur yang membawa kendaraan, baik roda dua maupun empat,” kata Kilapong,

Ditambahkannya, mereka yang terjaring, Selain mengeluarkan surat tilang, anak – anak yang terjaring ini diberikan pembinaan agar tidak lagi membawa kendaraan. Selain itu, orang tua dari anak – anak ini akan dipanggil untuk memberikan pernyataan supaya tidak lagi memberikan fasilitas kendaraan kepada anak mereka sampai cukup umur,” tegasnya.

”Sebab, pada dasarnya anak – anak yang masih dibawa umur atau berstatus siswa, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya. (Baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *