Tahuba, detiKawanua.com – Minggu 01 Maret 2020, sekitar pukul 18.00 Wita, Personil Polsek Tabukan Utara telah melakukan Penggrebekan judi Batu tiga/mata dadu, di salah satu rumah warga yang bertempat di dusun Sahabe Kampung Naha Kec. Tabukan utara Kabipaten Kepulauan Sangihe.
Penggrebekan tersebut dari hasil laporan warga masyarakat, dimana di salah satu rumah warga kampung Naha sedang berlangsung kegiatan perjudian Batu tiga/Mata dadu.
Dengan adanya laporan masyarakat, Kapolsek Tabukan Utara IPTU YUS TOMPOH, SH. memerintahkan Anggotanya untuk bergerak mendatangi TKP dan melakukan Penggrebekan judi batu tiga/mata dadu.
Dalam aksi penggrebekan, telah diamankan 7 (tujuh) Orang Pelaku Perjudian, yang termasuk di dalamnya merupakan pemilik rumah yang telah menyediakan tempat perjudian.
Setelah di konfirmasi, Kapolsek Tabut IPTU YUS TOMPOH, SH. Membenarkan adanya peristiwa tersebut dan telah menyita serta mengamankan beberapa barang bukti, dan 7 (tujuh) orang pelaku yang saat ini masih dalam tahap Penyidikan Sat Reskrim Polsek Tabukan utara. (Baim)