Sulut, detiKawanua.com – “Kalau sebelumnya lewat pak Sekprov, sekarang harus seizin saya. Kalau melanggar, salah sendiri,” tegas Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya saat Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut TA 2019 bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Sulut, Senin (10/2/2020) pagi tadi di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen beserta para pejabat eselon II Pemprov Sulut itu, oleh gubernur juga mengungkapkan dalam masa pemeriksaan keuangan BPK selama ini, tidak ditemui ada eselon II yang melakukan perjalanan tugas luar (TL) daerah, dimana masa pemeriksaanya selama 30 hari.
“Eselon II kalau mau jalan-jalan ke Jakarta harus ada izin gubernur,” pesan Olly yang menambahkan sekalipun TL itu sangat penting, tapi harus ada izin gubernur l.
“Kalau melanggar, salah sendiri,” ucapnya sembari mengingatkan soal sanksi rotasi bagi pejabat eselon II yang melanggar penegasannya.
“Memang saat ini tidak bisa ada rombak pejabat, tapi kalau ini khusus dan dibolehkan. Saya berharap pejabat eselon II kooperatif dengan BPK,” sambung gubernur.
Dimana terkait itu, Olly pun meminta seluruh perangkat daerah secepatnya memperhatikan apa yang menjadi permintaan dari pihak BPK.
“Harus menjadi perhatian khusus. Apa yang masih kurang secepatnya dilengkapi. Ya, harapan kita kalau boleh kita (Pemprov Sulut) bisa enam kali berturut-turut raih WTP, dan tentunya kita harapkan mendapat penilaian yang baik dari BPK,” tandas Olly.
Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK Sulut Karyadi mengatakan pihaknya telah melakukan overview terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Sulut, terkait dengan pengelolaan kas daerah, dimana piutang juga masih belum efektif,” teran Karyadi seraya meminta agar perangkat daerah agar tidak terlalu kaku atau takut dengan BPK.
“Kami harapakan perangkat daerah jangan mau di kasih sama BPK, tanpa ada diskusi. Kami harap tanya juga ke kami biar semuanya jelas dan paham,” tandas Karyadi.
(Mild/tim)