Polres Minahasa.
Minahasa, detiKawanua.com – Kasus dugaan Korupsi yang terjadi di kabupaten Minahasa terus dibidik Kepolisian Resort Minahasa,Korps Bhayangkara dibawah besutan AKBP Denny Situmorang itu dikabarkan sementara menangani 5 kasus dugaan korupsi.
“Saat ini kami sementara menangani lima kasus. dua sidik dan tiga lidik,” ujar Kapolres Minahasa melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Sugeng Wahyudi Santoso saat ditemui di ruangan kerjanya, beberapa waktu lalu.
Diakui Sugeng, kelima kasus yang sementara ditangani telah berproses di Polres Minahasa sejak Tahun 2018 dan 2019.
“Tentunya kami belum bisa memproses sebuah kasus korupsi jika masih dalam Tahun Anggaran 2019, karena ada mekanisme yang mengatur,” jelasnya.
Meski begitu, perwira tiga balak itu masih enggan untuk membeberkan lebih rinci lagi. Alasannya, guna mempermudah proses yang sementara berlaku.
“Belum bisa dijelaskan lebih rinci kasusnya apa dan dimana. Hal itu dalam rangka mempermudah petugas dalam pengembangan kasus,” ungkapnya.
“Yang pasti kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi di Minahasa sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui pada Tahun 2019, Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa. Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 juta itu berhasil digiring ke Meja Hijau dan menjerat Bendahara KPU Minahasa (AM) alias Angel. (Baim)