Camat Tompaso Stenly David Umboh SSTP MAP.
Minahasa, detiKawanua.com – Menindaklanjuti edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk memerangi sampah plastik terkait larangan menggunakan air minum dalam kemasan (air mineral) disikapi Pemerintah Kecamatan Tompaso.
Camat Tompaso Stenly David Umboh SSTP MAP mengatakan setelah adanya edaran tersebut pihaknya langsung melakukan himbauan lewat surat edaran kepada seluruh hukum tua dan menggerakan masyarakat untuk melarang menggunakan air dalam kemasan, melalui musyawarah bersama.
“Aksi ini memang untuk mendukung program pemerintah terkait banyaknya sampah plastik setelah dikonsumsi,pasti banyak sisa sisa berserakan di jalan “ujar Camat jebolan IPDN ini, Jumat (21/02).
Diakui Umboh usai dimusyawarahkan bersama,masyarakat merespon,serta menyambut baik akan usulan edaran tersebut sehinggah setelah ditemui di lapangan, sudah jarang warga yang membeli kemasan.
“Sejak tahun lalu telah disepakati bersama ,masyarakat diminta menggunakan gelas ketika ada kegiatan baik suka maupun duka di kampung,” terangnya.
Ditambahkan umboh, pihaknya juga sudah menyarankan kepada kepala kepala desa untuk berinisiatif menganggarkan pengadaan dispenser air minum lewat APB-desa.
“Setiap kegiatan kami selalu memakai dispenser dan gelas,baik di kecamatan maupun didesa desa,semua kumtua juga telah menganggarkan biaya lewat APB-desa,” ucapnya.
Ditambahkan Umboh, secara efektifitas aksi ini bisa mengurangi sampah air minum kemasan yang bisa berdampak akses pertanian yang bisa menghambat perkebunan wilayah, contohnya aliran irigasi dan talut yang terhambat oleh sampah.
Dirinya juga berharap program ini akan terus dijalankan masyarakat mengingat hal ini merupakan untuk kepentingan bersama baik pemerintah maupun warga setempat.
“Ke depan, kami berharap aksi ini dapat mengedukasi masyarakat minahasa dan meningkatkan partisipasi untuk mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-harinya demi terwujudnya program Bupati dan wakil Bupati untuk minahasa hebat,” pungkasnya. (Baim)