Minahasa, detiKawanua.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selasa (11/02), menggelar Rekonstrusksi Kasus (Reka) Penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki EK alias Eka sehingga mengakibatkan Lelaki Welly Moniung (45) warga Desa Tombasian Atas satu meregang nyawa, yang terjadi pada sabtu (18/01) lalu. Dan Rekon tersebut dilaksanakan dalam 29 adegan.
Dari adegan pertama, tergambar korban bersama beberapa saksi sedang menenggak minuman keras di salah satu tempat yang berada di Desa Tombasian Atas.
Setelah itu, korban keluar dan di adegan ke tujuh, korban sempat terlibat adu mulut dengan saksi satu, yang adalah ibu tersangka. mendengar adanya keributan, tersangka yang saat itu sedang tidur, terbangun dan langsung keluar dari rumahnya, kemudian mendekati Saksi satu bersama korban sambil mengucapkan kata “ngana so mabo” (kamu sudah mabuk) kemudian menyuruh korban pulang.
Dalam adegan ke 11 Tersangka menyuruh saksi satu masuk ke dalam rumah, setelah itu berbalik badan kemudian di adegan ke 12 tersangka mengayunkan tangan kanannya ke bagian kepala korban. dan adegan 13,14 dan 15 korban langsung terjatuh dan kepala korban terbentur pada batu yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara dan dilihat oleh tetangga dari Tersangka.
Tak lama kemudian, datang tiga orang saksi yang meihat korban yang saat itu terkapar di atas aspal, kemudian mereka-pun langsung mengangkat korban, dan membawah korban kerumahnya.
Pagi hari, ibu korban saat mau pergi ke pasar, dirinya melihat anaknya tidur di kamar, namun dirinya tidak menyadari adanya kejadian yang menimpah anaknya itu.
Ditempat yang berbeda, Tersangaka bersama tiga orang saksi bertemu, kemudian tersangka menceritakan bagaimana dirinya memukul korban.
Setelah itu, Korban diketahui meninggal oleh ibunya, ketika sala satu saksi menyampaikan apa yang terjadi pada anaknya, kemudian saat pulang dari pasar, ibunya mendapati korban dengan keadaan tak bernyawa, di kamar rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, disela-sela Rekon tersebut menyampaikan jika ada dari keluarga korban atau masyarakat yang merasa ganjal, diharapnya untuk menghubungi pihaknya.
“Rekon ini adalah bagian dari penyelidikan, dan jika ada yang kurang jelas dari para pihak keluarga korban maupun tersangka silakan berhadapan dengan unit 1. nnti disitu kami jelaskan kronologinya,” tutur Sugeng, mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut ini. (Baim )