“Dalam waktu dekat, akan dilakukan perekaman KTP di desa dan kecamatan. Kita bentuk tim yang terjadwal. Namun, jika ada Pemdes meminta untuk perekaman di desanya, maka dipastikan kita tidak melihat jadwal. Artinya, kita segera penuhi permintaan desa atau kecamatan. Sebab ini sudah masuk akhir tahun,” terang Ristanti di ruang kerjanya, Senin (11/11) siang tadi.
“Wajib KTP sebanyak 65,645 sesuai data akhir bulan September 2019. Tahun 2018 kemarin, hanya 53,464 wajib KTP. Ketambahannya, didominasi pemula yakni anak usia SMK SMA yang telah genap usia wajib KTP,” ungkapnya.
“Akhir tahun ini, kita sasar SMA SMK guna melakukan pendataan bagi pemula serta melakukan perekaman KTP, sebab hal ini sangat penting. Maka diimbau bagi warga wajib KTP dan belum memiliki KTP, agar segera melakukan perekaman guna pembutaan Kartu Tanda Penduduk,” ujar Ristanti kepada awak media ini.