Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Gubernur Olly Penuhi Janjinya, UMP Sulut Tembus 3,3 Juta

×

Gubernur Olly Penuhi Janjinya, UMP Sulut Tembus 3,3 Juta

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com – Tertanggal 1 November 2019 atau Jumat hari ini, oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengumumkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk Tahun 2020 sebesar Rp. Rp. 3.310.723 (Tiga Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). Hal tersebut diumumkan gubernur di kediamannya di Kolongan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Hal tersebut sebagaimana janji dari Gubernur Olly sebelumnya untuk menaikkan gaji UMP.
Gubernur yang saat itu didampingi Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo beserta Dewan Pengupahan Sulut dan APINDO, pun menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan tersebut maka perusahaan yang berada di Bumi Nyiur Melambai ‘wajib’ mematuhinya.
“Hal ini juga akan ada peningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP, dan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan gubernur tersebut,” terang Olly yang menambahkan jikalau ada yang tidak mematuhi laporarkan kepada dan akan ditutup perusahaan tersebut.
“Seperti perusahan pertambangan, SPBU dan perusahaan-perusahaan yang dinilai besar,” terangnya.
Lebih lanjut gubernur mengungkapkan bahwa ditetapkannya UMP 2020 tersebut diharapkan pada peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) para pekerja serta pihak perusahaan juga akan lebih selektiv dalam melakukan perekrutan tenaga kerja.
“Saya kira tentu harus meningkatkan SDM para pekerja, dan tanggung jawab loyalitas dari para pekerja dari tempatnya bekerja harus lebih tinggi karena upah semakin hari semakin tinggi, maka dengan semakin mahal upah tentu mengharapkan semakin baik hasil kerja dari para pekerja,” jelasnya.
“Ini tentu kita akan dorong terus, melalui Pemprov Sulut lewat Disnakertrans untuk membantu menyiapkan tenaga kerja yang handal yang bisa menunjang  dan membantu pertumbuhan ekonomi baik secara nasional, lewat kegiatan bekerja,” tambah Olly.
Diketahui hal penetapan UMP tersebut selain berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 408 Tanggal 24 Oktober 2019 menetapkan UMP Sulawesi Utara Tahun 2020, Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi
Nomor 08/DEPEPROV/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Penetapan UMP Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor: 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan, Surat
Ketenagakerjaan RI No Menteri B.M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, serta sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan gubernur dengan dapat mempertimbangkan UMP berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku. (Mail70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *