“Kegiatan tersebut diatas, dibiayai menggunakan Dana Desa (DD), yang sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat (1) butir d Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana prasarana lingkungan alam untuk pelestarian lingkungan hidup,” jelas Sjukri sesuai isi surat edaran Bupati Boltim.
Lanjut, isi surat edaran itu, bahwa adapun lahan TPS ini akan difungsikan sebagai tempat penampungan sementara atau TPS sampah-sampah yang dihasilkan oleh masyarakat desa sehingga, masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat, terutama di pinggir jalan raya.
“Sehingga penanganan soal sampah di Boltim dapat teratasi walaupun, belum ada TPA” harap, Sjukri
“Tak hanya dua desa tersebut, juga ada beberapa titik sampah yang nampak diruas jalan, antara Kotabunan dan desa Paret serta, diantara Kotabunan dan desa Buyat. Diharapkan kepada Sangadi, solusinya ditimbun sampahnya Sebelum ada infrastruktur untuk daur sampah,” ujar, Sjukri pada Jumat (4/0) pekan kemarin.