Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Delapan Puluhan Warga Bulawan Terima Sertifikat Kepemilikan Tanah

×

Delapan Puluhan Warga Bulawan Terima Sertifikat Kepemilikan Tanah

Sebarkan artikel ini
Delapan Puluhan Warga Desa Bulawan penerima Sertifikat Tanah dari BPN. 
Boltim, detiKawanua.com – Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menyerahkan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 201, tepat di Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan,
Dalam kesempatan tersebut, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan Vonny Posumah SE menyampaikan, masyarakat Desa Bulawan penerima sertifikat boleh berbangga berkat mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, melalui pemerintah desa setempat dalam hal ini Kepala desa (Sangadi-red), Sekdes, dan perangkat desa.

“Sehingga, proses penerbitan sertifikat bisa terlaksana dengan cepat. Perlu digarisbawahi syarat dokumen berupa fc. ktp, fc. kk, fc. SPPT PBB, dan surat-surat tanah dari pemilik tanah apabila terkumpul dengan cepat, ini buktinya sertifikatnya pun dapat diselesaikan petugas BPN dengan cepat, dan masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” ujarnya, Kamis (31/10).

Ada kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, kata Dia, sehingga potensi sengketa tanah dapat diminimalisir, dan tidak kalah pentingnya akses ke lembaga perbankan terbuka untuk mendapatkan pinjaman guna modal usaha.

Terpisah, Kepala kantor (Kakan) BPN Yandri DR Rory SSiT MSi berharap, sertifikasi tanah rakyat di Kabupaten Boltim agar dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah. Jangan sampai menyesal di kemudian hari, karena program pemerintah ini tidak akan berulang lagi di desa yang sama untuk tahun tahun berikutnya.

“Apalagi Pemda memberikan dukungan yang penuh dengan membebaskan BPHTB  khusus peserta PTSL, dan memberikan kepastian terhadap pelaksanaan persiapan dokumen di desa oleh Sangadi dan perangkat desa,” terang Yandri.

Di tahun ini 2019, program ini masih terus berjalan di Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Mooat, dan Kecamatan Kotabunan sampai dengan bulan November. Untuk itu bagi masyarakat yang belum mendaftar, masih ada waktu daftarkan melalui perangkat desa setempat.

Sementara, Sangadi Desa Bulawan Sulaiman Lendongan menuturkan, terkait adanya penyerahan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 2019 bagi warga di desa Bulawan, ada sekitar 85 warga penerima dari jumlah yang masuk daftra ada sekitar 111 orang.

“Saya berterima kasih, warga di sini telah mendapatkan legalitas kepemilikan tanah. Hal ini, baru dilakukan kali ini di tahun 2019 untuk program PTSL,” ujar Sangadi. 


“Saya mengimbau untuk sertifikat digunakan sebagaimana mestinya. Juga jika ada masalaah soal batas tanah, supaya selalu mengedepankan musyawarah antar kedua belah pihak,” ucap Sulaiman seraya mengimbau, siang tadi.
(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *