Boltim, detiKawanua.com – Kerja nyata dan cepat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Kamis (19/09), telah menindak lanjuti program unggulan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yakni, pengurusan sertipikat hak atas tanah atau legalisasi aset, lewat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang merupakan implementasi program Nawacita guna percepatan pelayanan kepada masyarakat, terealisasikan dengan baik.
Dimana hal tersebut sudah dirasakan langsung oleh masyarakat Boltim khususnya di Kecamatan Mooat dengan mudahnya telah mendaftarkan bidang tanahnya melalui program PTSL Tahun 2019, sehingga yang selama ini belum bersertipikat kini telah sah terdaftar dan bersertipikat.
Salah satunya Opa Welly Nangoy yang merupakan warga Desa Bongkudai Utara yang telah menduduki tanah sejak tahun 1963 atau merupakan warga pertama yang memiliki tanah itu dan telah membuka lahan perkebunan dilokasinya itu mengungkapkan rasa kebahagiaannya karena pada sekarang ini sudah menjadi lahan holtikultura.
“Saya bersyukur sekali akhirnya saya bisa mensertipikatkan tanah lewat program dari bapak President Jokowi. Terima kasih karena lahan ini nantinya menjadi warisan terbaik buat anak cucu saya, yang disamping itu juga mereka (anak cucu) nantinya sudah tidak lagi mengurus sertipikat, karena sekarang saya sudah membuat sertipikatnya,” terang Opa Welly.
Sementara itu dari keterangannya Kepala Kantor (Kakan) BPN Boltim, Yandry Rori menuturkan bahwa penyerahan sertipikat tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah lebih khusus kementrian ATR/ BPN melalui Menteri ATR/ BPN RI (Sofian Djalil).
“Memang selama ini kesan masyarakat untuk pembuatan sertipikat tanah itu sulit, proses waktunya lama dan harganya sangat mahal sehingga kebanyakan masyarakat ekonomi lemah tidak dapat mensertipikatkan tanahnya. Namun, melalui program PTSL ini sangatlah memudahkan masyarakat,” terang Yandry sembari menambahkan, kemudahan yang ada itu masyarakat tinggal menunggu didesanya masing-masing yang nantinya oleh petugas BPN akan mendatangi langsung dan membantu penyiapan dokumen, melakukan pengukuran, pengolahan data, hingga penerbitan sertipikat.
“Petugas BPN tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis karena semua kegiatan sudah tertata dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau telah ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, Yandri menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki sertipikat agar kiranya dokumen tersebut disimpan dengan baik. Apabila hilang atau rusak maka pergantiannya membutuhkan proses yang lama denga biaya yang tidak sedikit (tanpa program PTSL).
“Selamat bagi penerima semoga bermanfaat. Bagi warga lainnya yang belum sempat mendaftar, supaya segera mendaftarkan lahannya karena ini masih ada waktu sampai Bulan November 2019,” pesannya.
Lebih lanjut Yandri juga menjelaskan bahwa program PTSL dimaksud akan menertibkan administrasi pertanahan mencakup tingkatan desa, kecamatan dan kabupaten.
“Semua bidang tanah terpetakan akan terdata, sehingga kegiatan pembangunan terkait pengadaan tanah lebih cepat dan tepat proses ganti ruginya. Bagi daerah itu sangat bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila data pertanahan sudah terintegrasi dengan data pajak daerah, intinya kini BPN lebih baik.
(1s70)











