Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

KPU Boltim Ikut Rakor Anggaran Pilkada di Yogyakarta

×

KPU Boltim Ikut Rakor Anggaran Pilkada di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
KPU Boltim.

Boltim, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan penyusunan anggaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang. 
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, 22-25 Agustus 2019. Rakor tersebut digelar oleh KPU Republik Indonesia, diikuti oleh Ketua, Anggota yang membidangi Divisi Perencanaan, dan Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, yaitu 224 kabupaten, 37 kota, dan 9 pemilihan gubernur.
Peserta Rakor mengikuti pembahasan beberapa regulasi terkait Pilkada, di antaranya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, juga Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD). Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 mengatur mekanisme pendanaan, mulai dari proses penyusunan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban

“Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kegiatan pemilihan Bupati bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Anggaran Pilkada dirancang oleh KPU, kemudian dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda),” terang Ketua KPU Boltim Jamal Rahman  Iroth melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (26/08) siang tadi.

Lanjut dikatakan Jamal, usulan anggaran dari KPU akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian hasil pembahasan itu dirumuskan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang akan ditandatangani oleh Bupati dan Ketua KPU. Penandatangan NPHD juga diatur jadwalnya yaitu paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pemilihan dimulai.

“Sementara pencairan dana, dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak ditandatanganinya NPHD. Jika pencairan secara bertahap, maka dalam ketentuan Permendagri itu paling sedikit 40℅ dari total anggaran, dan tahap kedua paling sedikit 50℅ dilakukan pada 4 bulan sebelum hari pemungutan suara,  tahap ke 3 paling kurang 10℅  dilakukan pada 1 bulan sebelum hari pemungutan suara,” papar Jamal.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *