Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Awas, Kepala Desa di Sulut Jangan Salah Jabarkan dan Kelola Bumdes

×

Awas, Kepala Desa di Sulut Jangan Salah Jabarkan dan Kelola Bumdes

Sebarkan artikel ini
Manado, detiKawanua.com – Ditahun 2020 nanti melalui Presiden RI Joko Widodo bakal menggelontorkan dana untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp70 Triliun yang pemanfaatannya dikhususkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulut, Roy Mewoh mengatakan menurut presiden, anggaran itu akan lebih besar pembagiannya pada pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dibanding peruntukkan pembangunan dengan istilah 60-40 persen.
“Bisa jadi 60 persen itu dianggarkan untuk membentuk bumdes. Makin banyak bumdes akan lebih banyak menyerap pemberdayaan SDM yang ada di desa,” terangnya pada wartawan, Sabtu (17/08) sore tadi di Lapangan KONI Sario Manado.
Dibalik itu menurut Mewoh, ada juga kendala yang dihadapi sekarang seperti pemerintah desa masih ada yang salah dalam penjabaran pengelolaan bumdes tersebut yang bisa menyebabkan keterlambatan administrasi.
“Disini pentingnya unsur pengawasan dan harus ada peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa, karena fungsinya juga seperti anggota ada bujeting dan pengawasan,” terangnya sembari mengakui bahwa dirinya (Mewoh) ketika turun lapangan banyak menemui hal-hal serupa dan melakukan konsultasi ke pihak bagian pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Inspektorat.
“Ini kewenangan desa langsung. k
Karena tidak masuk dalam APBD Pemda, sehingga peran pemerintah dalam hal ini hanya memonitoring tidak mengintervensi namun hanya memberikan rekomendasi/laporan ke KPK,” ungkapnya.
Dimana dengan kewenangan seperti itu, langkah yang diambil pemerintah menurutnya memaksimalkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) untuk kabupaten dalam melakukan pengawasan khusus.
“Satgas yang ada sekarang dipusat. Dengan gabungan APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kejaksaan dan Kepolisian dalam pengawasn, Bumdes, ADD (Anggaran Dana Desa) dan Dandes (Dandes), ini sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kemendagri, KPK, Kejaksaan dan Polisi,” tandas Mewoh.

(1s70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *