“Kepala Desa (Sangadi-red) harus proaktif melaporkan atau mendata warganya, jika memang ada yang mengalami cacat mental. Gunanya, supaya kita bisa ketahui dan langsung dilakukan perekaman serta pembuatan e-KTP. Ini penting,” terang Rusmin.
“Menurut laporan Sangadi Nuangan 1, terdapat 6 orang cacat mental, yakni 5 orang laki-laki dan perempuan 1 orang,” ungkap Rusmin di ruang kerjanya, Rabu (24/07) siang tadi.
“Mungkin akhir pekan ini kita sudah di Kecamatan Nuangan. Nah, di Nuangan kita akan langsung lakukan perekaman serta pembuatan e-KTP bagi 6 orang sesuai laporan Sangadi setempat. Tak hanya itu, kita akan turun langsung di Desa Bai’ melakukan perekaman, karena di sana terdapat 1 orang cacat mental yang sudah kita kantongi data melalui KK yang masuk kategori sakit jiwa. Sebelumnya tahun 2018 lalu kita lakukan perekaman 1 warga di Desa Loyow,” bebernya kepada media ini.
“Saya imbau Sangadi melakukan pendataan dan langsung laporan ke Disdukcapil Boltim. Kalau ada informasi serta laporan desa kita terima, pasti langsung turun lapangan melakukan perekaman KTP guna dimasukan kedalam database dan ditandai kategori cacat mental. Belum ada desa memasukan laporan. Sekali lagi, Saya harap Sangadi bekerja sama soal data riil masyarakat orang cacat mental,” ucap Rusmin mengimbau.










