“Ada sekitar 11 bangunan usaha sarang burung walet di Boltim belum kantongi IMB dan izin usaha. Selanjutnya, kurang lebih 29 usaha penyulingan minyak cengkeh juga tidak memiliki izin. Beberapa waktu lalu, yang mengurus izin namun sekarang sudah habis masa aktifnya. Untuk tahun ini, seharusnya dperpanjang lagi,” ungkap Indah.
“Sebagai instansi terkait, kami punya tahapan dan prosedurnya. Pertama memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa harus memiliki ijin. Kedua sosialisasi. Ketiga pemberitahuan melalui spanduk, dan sampai dengan diklat pada pelaku usaha. Namun semua ini, tergantung dari kesadaran dari pelaku untuk memiliki ijin usaha,” jelasnya kepada awa media.
“Seperti, jika sudah ada rekom dari instansi terkait seperti PU, DLH, Disperindagkop, dan instansi terkait lainnya, kami siap proses izinya. Ini sesuai instruksi Bapak Bupati Boltim Sehan Salim Landjar SH, agar tertib administarsi dan perizinan usaha,” terangya.
“Kami sudah turun lapangan dan beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa, untuk menginstruksikan pemilik sarang walet untuk mengurus izin, agar tidak semena-mena membangun usaha sarang burung walet,” ungkap Iswandi.
“Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Perhitungan retribusi IMB yakni luas bangunan kali berapa lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bangunan gedung. Harga standar bangunan gedung 2.086.000 per meter. Usaha Sarang burung walet jika dikelola dan mereka mengikuti aturan yang ada, usaha ini salah satu penyumbang PAD,” paparnya, Minggu (07/07) kemarin.