Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN Digelar BKPSDM Boltim

×

Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN Digelar BKPSDM Boltim

Sebarkan artikel ini

BKPSDM Boltim saat menggelar ujian dinas dan penyesuaian ijazah ASN. 


Boltim, detiKawanua.com – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Ujian Dinas dan penyesuaian Ijazah bagi 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Kamis (27/06), di ruang rapat kantor BPKSDM. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Muhammad Assagaf.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, kegiatan Ujian Dinas dan penyesuaian Ijazah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara sebagai dasar untuk memberikan penghargaan kepada ASN berdasarkan keadilan.
Kegiatan ini untuk memfasilitasi ASN di lingkup Pemkab Boltim, yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/D, penata tingkat I golongan ruang III/D dengan terhitung mulai tanggal (TMT) pangkat terakhir minimal 2 tahun dan penyesuaian ijazah bagi ASN yang sudah memiliki Ijazah S1 dan S2,” ucap Assagaf.
Lanjut dikatakannya, keputusan peserta yang mengikuti ujian dinas dan dinyatakan lulus akan diputuskan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini pihak penyelenggara. Peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) sebagai syarat kenaikan pangkat dengan tetap memperhatikan persyaratan ujian yang berlaku.

“Semoga dari semua peserta yang mengikuti ujian ini akan mendapatkan hasil yang bagus agar, dapat lulus dan naik pangkat,” kata Assagaf.

Senada dituturkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengembangan Potensi Disiplin dan Penghargaan, BPKSDM Boltim, Ciendy Mongkaren. Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ujian dinas dan penyesuaian ijazah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tetang manajemen ASN, surat edaran bersama Kepala lembaga Administrasi Negara dan Ketua LAN Nomor 12/SE/1981, Nomor 193/SEKLAN/8/1981 tentang pelaksanaan Ujian Dinas, serta SK Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang pembentukan panitia Ujian Dinas.

“Untuk para peserta ujian meliputi tingkat I ada 3 orang, tingkat II ada 6 orang, dan penyesuaian Ijazah 4 orang,” terang Ciendy.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *